Senin, 19 Agustus 2013

Tugas Mandiri Ekonomi 1 Judul artikel :"Dinsosnakertrans Endus Pungli Job Fair"

Solopos.com, SOLO – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mengindikasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah penyelenggara bursa kerja (job fair) kepada pencari kerja. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Penempatan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Agus Alwanto, mengatakan sesuai dengan undang-undang tersebut tidak diperbolehkan bagi instansi/penyelenggara bursa kerja menarik pungutan kepada pencari kerja.
”Kasihan pencari kerja, belum apa-apa sudah disuruh membayar dengan dalih untuk pendaftaran dan snack,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2013).
Agus mengatakan beberapa kali mendapat laporan dari sejumlah pencari kerja ihwal pungutan tersebut. Pihaknya segera mengonfirmasi pihak penyelenggara dan memberi pengertian mengenai hal tersebut. Selain itu, pihaknya kerap mendapati penyelenggara yang tidak melaporkan kegiatan job fair kepada Dinsosnakertrans. Padahal hal tersebut juga diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.
”Laporan itu berupa perusahaan apa saja yang mengikuti, berapa yang mendaftar dan berapa yang terserap. Sehingga ada data yang valid,” terangnya.
Terkait pungutan ilegal tersebut, pihaknya berusaha melakukan pendekatan persuasif. Namun, jika penyelenggara masih nekat, pihaknya tidak segan-segan menggandeng pihak berwajib untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Career Development Center (CDC) salah satu penyelenggara bursa kerja di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kusnandar, mengatakan pihaknya telah mengetahui ihwal larangan pungutan saat gelaran job fair. Namun, pihaknya mengakui adanya biaya administrasi menjadi member CDC saat pelaksanaan job fair.
Menurutnya, dengan menjadi member, selama tiga bulan pencari kerja akan mendapat informasi ihwal lowongan kerja melalui email, pesan singkat maupun media sosial lainnya.
Meski demikian, pihaknya mewacanakan meniadakan biaya administrasi member CDC saat job fair. Di sisi lain penyelenggaraan bursa kerja di lingkungan kampus dinilai sesuai dengan otorisasi kampus sehingga tidak perlu mendapat izin dari dinas terkait.


Kesimpulan: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mengindikasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah penyelenggara bursa kerja (job fair) kepada pencari kerja. sesuai dengan undang-undang tersebut tidak diperbolehkan bagi instansi/penyelenggara bursa kerja menarik pungutan kepada pencari kerja. Jika penyelenggara masih nekat, pihaknya tidak segan-segan menggandeng pihak berwajib untuk membubarkan kegiatan tersebut.Sementara ketua penyelenggara di UNS mengatakan bahwa adanya biaya administrasi untuk menjadi anggota CDC agar tidak usah mendapat izin dari dinas terkait.

Komentar:Menurut saya tindakan Dinsosnakertrans Solo sangat benar.karena pungli itu hanya untuk pihak job fair dan merugikan para pencari kerja.Sehingga dampak untuk para pencari kerja adalah mereka malas untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan tingkat pengangguran di kota solo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar