Selasa, 27 Agustus 2013

Tugas mandiri 2 ekonomi


A.       Pengertian Angkatan Kerja

Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.
B.    Pengertian Tenaga Kerja
Hampir sama dengan Angkatan Kerja, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga kerja secara umum debedakan menjadi dua, yaitu Tenaga Kerja Jasmani dan Tenaga Kerja Rohani.
Tenaga kerja Jasmani terdiri dari :
  • Tenaga Kerja Terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur dsb.
  • Tenaga Kerja Terlatih adalah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman. Misalnya sopir, montir dsb.
  • Tenaga Kerja tidak Terdidik dan Terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan ataupun  pelatihan terlebih dahulu. Misalnya tukag sapu, tukang sampah dsb.



C.    Pengertian Kesempatan Kerja


Kesempatan kerja adalah memenfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan barang dan jasa. Kegiatan ekonomi di masyarakat membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga di sebut sebagai kesempatan kerja ( demand for labor ).
Semakin meningkat pembangunan, semakin besar pula kesempatan kerja yang tersedia. Hal ini berartti semakin besar pula pemintaan akan tenaga kerja. Sebalik nya, semakin besar jumlah penduduk, semakin besar pula kebutuhan akan lowongan pekerjaan ( kesempatan kerja ).

Begitu pula dengan perusahaan. Sebelum memutuskan merekrut pegawai atau karyawan baru, perusahaan sering kali mempertimbangkan dan memerlukan sejumlah kriteria berkaitan dengan kondisi si pelamar tersebut. Kriteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki dunia kerja antara lain;
1) Jenis dan tingkat pendidikan
2) Keahlian khusus yang di miliki calon
3) Kejujuran, sikap, penampilan, serta kepribadian
4) Pengalaman kerja
5) Kesehatan


Sumber:Http://jogoyitnan-free.blogspot.com/2011/angkatan-kerja-tenaga-kerja-kesempatan.html

2.Perbedaannnya adalah kalau angkatan kerja adalah usia produktif seseorang sudah bias bekerja,kalau tenaga kerja hamper sama seperti angkatan kerja tetapi dia di bagi 2 ada yang tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tinggi seperti dokter,insinyur dll. Sementara kalau kesempatan kerja itu menfaatkan SDA yang ada untuk menghasilkan barang atau jasa.

Sumber:Kesimpulan saya sendiri


3. Pasar Tenaga Kerja adalah : seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
           

Penawaran tenaga kerja berasal dari pencari kerja atau rumah tangga konsumen. Kurva penawaran ini memiliki slope positif, yang berarti semakin tinggi upah yang ditawarkan, maka semakin besar pula penawaran tenaga kerja dan sebaliknya.

Sementara, permintaan tenaga kerja berasal dari perusahaan pemberi kerja atau rumah tangga produksi. Kurva permintaan memiliki slope yang negatif, yang berarti semakin tinggi upah, maka semakin kecil permintaan terhadap tenaga kerja dan sebaliknya.


Keterangan :

D : Permintaan tenaga kerja

S : Penawaran tenaga kerja

W : Tingkat Upah

L : Tenaga Kerja

E : Titik equilibrium

Para pelaku di pasar tenaga kerja, terdiri dari :

1. Pencari kerja

    * Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan

2. Pemberi kerja

    * Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji

3. Perantara

    * Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi dari perusahaan)
Sumber: http://www.smanepus.sch.id/kumpulan%20materi/KUMPULAN%20MATERI/Ekonomi/kls%20x/mp_282/materi1.html

Senin, 19 Agustus 2013

Tugas Mandiri Ekonomi 1 Judul artikel :"Dinsosnakertrans Endus Pungli Job Fair"

Solopos.com, SOLO – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mengindikasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah penyelenggara bursa kerja (job fair) kepada pencari kerja. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Penempatan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Agus Alwanto, mengatakan sesuai dengan undang-undang tersebut tidak diperbolehkan bagi instansi/penyelenggara bursa kerja menarik pungutan kepada pencari kerja.
”Kasihan pencari kerja, belum apa-apa sudah disuruh membayar dengan dalih untuk pendaftaran dan snack,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2013).
Agus mengatakan beberapa kali mendapat laporan dari sejumlah pencari kerja ihwal pungutan tersebut. Pihaknya segera mengonfirmasi pihak penyelenggara dan memberi pengertian mengenai hal tersebut. Selain itu, pihaknya kerap mendapati penyelenggara yang tidak melaporkan kegiatan job fair kepada Dinsosnakertrans. Padahal hal tersebut juga diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.
”Laporan itu berupa perusahaan apa saja yang mengikuti, berapa yang mendaftar dan berapa yang terserap. Sehingga ada data yang valid,” terangnya.
Terkait pungutan ilegal tersebut, pihaknya berusaha melakukan pendekatan persuasif. Namun, jika penyelenggara masih nekat, pihaknya tidak segan-segan menggandeng pihak berwajib untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Career Development Center (CDC) salah satu penyelenggara bursa kerja di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kusnandar, mengatakan pihaknya telah mengetahui ihwal larangan pungutan saat gelaran job fair. Namun, pihaknya mengakui adanya biaya administrasi menjadi member CDC saat pelaksanaan job fair.
Menurutnya, dengan menjadi member, selama tiga bulan pencari kerja akan mendapat informasi ihwal lowongan kerja melalui email, pesan singkat maupun media sosial lainnya.
Meski demikian, pihaknya mewacanakan meniadakan biaya administrasi member CDC saat job fair. Di sisi lain penyelenggaraan bursa kerja di lingkungan kampus dinilai sesuai dengan otorisasi kampus sehingga tidak perlu mendapat izin dari dinas terkait.


Kesimpulan: Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mengindikasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah penyelenggara bursa kerja (job fair) kepada pencari kerja. sesuai dengan undang-undang tersebut tidak diperbolehkan bagi instansi/penyelenggara bursa kerja menarik pungutan kepada pencari kerja. Jika penyelenggara masih nekat, pihaknya tidak segan-segan menggandeng pihak berwajib untuk membubarkan kegiatan tersebut.Sementara ketua penyelenggara di UNS mengatakan bahwa adanya biaya administrasi untuk menjadi anggota CDC agar tidak usah mendapat izin dari dinas terkait.

Komentar:Menurut saya tindakan Dinsosnakertrans Solo sangat benar.karena pungli itu hanya untuk pihak job fair dan merugikan para pencari kerja.Sehingga dampak untuk para pencari kerja adalah mereka malas untuk mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan tingkat pengangguran di kota solo.